Kerusakan dan pencemaran lingkungan di Indonesia berlangsung begitu cepat, sehingga degradasi lingkungan hidup hampir sulit untuk dicegah dan dikendalikan. Artinya, Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan yang telah diluncurkan pemerintah sejak tiga dekade lalu tidak berarti di lapangan. Salah satu faktor penyebabnya adalah tidak diintegrasikannya pertimbangan lingkungan pada tahap formulasi kebijakan (policy), rencana (plan), atau program.
Hal di atas dapat diatasi melalui aplikasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau Strategic Environmental Assessment (SEA).
Simak masalah lingkungan dan rencana tata ruang selengkapnya dalam artikel berikut:








