Lingkungan Hidup dalam RTRW

Kerusakan dan pencemaran lingkungan di Indonesia berlangsung begitu cepat, sehingga degradasi lingkungan hidup hampir sulit untuk dicegah dan dikendalikan. Artinya, Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan yang telah diluncurkan pemerintah sejak tiga dekade lalu tidak berarti di lapangan. Salah satu faktor penyebabnya adalah tidak diintegrasikannya pertimbangan lingkungan pada tahap formulasi kebijakan (policy), rencana (plan), atau program.

Hal di atas dapat diatasi melalui aplikasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau Strategic Environmental Assessment (SEA).

Simak masalah lingkungan dan rencana tata ruang selengkapnya dalam artikel berikut:

Posted in Adm. Tata Ruang | Leave a comment

Wilayah Sungai Aceh

Mungkin Anda sering mendengar istilah DAS (Daerah Aliran Sungai). Istilah ini terkadang salah dipahami sebagai ‘tubuh dan sempadan sungai’ saja. Padahal DAS merupakan suatu wilayah di mana ekosistem dengan berbagai jenis dan aktivitas makhluk hidup berada dengan sungai sebagai sumber kehidupan. Dalam bahasa Inggris dikenal banyak sebutan tergantung dari sudut pandang pembicaraan.

Selain DAS, terdapat Wilayah Sungai (WS) yang merupakan kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai (Sumber: Permen PU No. 39/PRT/1989 tentang Pembagian Wilayah Sungai). Peta di samping adalah sebaran Wilayah Sungai di Aceh.

Posted in Adm. Tata Ruang | Leave a comment

Peta Gajah Aceh

Anda ingin mengetahui sebaran gajah, harimau, badak, dan orangutan di Aceh? Semuanya bisa terlihat dalam peta-peta mengenai biogeografi di Aceh. Bahkan, Anda bisa melihat daerah sebaran gajah yang ditumpangsusunkan dengan citra satelit. Caranya, buka file “peta_gajah_aceh.kmz” dengan Google Earth. Ini juga bisa dicoba untuk peta-peta sebaran hewan lainnya dengan menggunakan fasilitas Add>Image Overlay di Google Earth.

Peta-peta ini menjadi penting manakala kita membicarakan tentang marga satwa yang dilindungi undang-undang. Pengetahuan tentang keberadaan dan kebiasaan mereka menggunakan ruang, membantu kita dalam melakukan analisis terhadap konflik pemanfaatan ruang antara manusia dan hewan di hutan yang menutupi lebih dari 60% wilayah Aceh itu.

Posted in Adm. Tata Ruang | Leave a comment

MSF untuk hutan Aceh

Kawasan hutan Aceh memiliki keanekaragaman hayati yang sangat besar yang perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Rakyat harus diberi kedaulatan untuk mengelola sumber daya hutan dengan kearifan lokal yang dimiliki.

Pada tanggal 31 Maret – 1 April 2010, diadakan temu para pihak yang terkait langsung dengan pengelolaan dan pemanfaatan hutan Aceh. Berikut ini resume pertemuan tersebut.

Posted in Adm. Tata Ruang | Leave a comment

Cagar Budaya: Makam Malikussaleh

Kerajaan Samudera Pasai didirikan oleh Meurah Silu, atau Malikussaleh. Sisa kejayaannya sebagai salah-satu pusat peradaban Islam pertama di nusantara dapat dilihat pada komplek makam Sultan Malikussaleh dan Sultanah Nahrisyah di Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Pemerintah Indonesia menjaga situs sejarah bekas Kerajaan Samudera Pasai dengan memasukkannya dalam Kawasan Lindung dengan kategori Kawasan Cagar Budaya. Berikut ini hasil dokumentasi kami dalam identifikasi Kawasan Tertentu beberapa waktu lalu di sekitar dua komplek makam bersejarah itu.


Posted in Adm. Tata Ruang | Leave a comment

Rumah Dhuafa: Dihentikan

Program Pemberian Bantuan Pembangunan Rumah bagi Kaum Dhuafa yang Layak Huni oleh Pemerintah Aceh merupakan upaya untuk meningkatkan taraf hidup di bidang perumahan dan permukiman agar masyarakat miskin (dhuafa) yang tidak mempunyai kemampuan untuk membangun rumah sendiri dibantu untuk dapat memiliki dan menempati rumah yang layak dan memenuhi standar kesehatan, keamanan maupun kenyamanan bagi penghuninya.

Simak prosedur usulan pembangunan rumah layak huni bagi kaum dhuafa di Provinsi Aceh. Lihat pula contoh rumah yang dibangun di Bireuen dan Lhokseumawe.

ab

Staf Biro Adm. Pembangunan sedang melayani para pemohon rumah dhuafa.

PEMBERITAHUAN

Sejak tahun 2008 sampai tahun 2010 Pemerintah Aceh telah menerima proposal permohonan pembangunan rumah layak huni yang diajukan oleh masyarakat dalam jumlah relatif banyak. Kondisi ini semakin hari semakin bertambah sementara Pemerintah Aceh mengalokasikan dana yang sangat terbatas untuk pembangunan rumah dhuafa setiap tahunnya sehingga tidak semua usulan dapat dipenuhi.

Di sisi lain, dari proposal yang diusulkan, banyak terdapat kondisi yang tidak sesuai dengan Surat Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nomor 330/15523 tanggal 06 Maret 2009 tentang Ketentuan dan Prosedur Usulan Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Masyarakat Miskin (Kaum Dhuafa) sehingga sangat merugikan masyarakat karena harus mengeluarkan dana relatif besar untuk pengurusan proposal melalui pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk maksud tersebut, melalui Surat Gubernur Aceh No. 330/24961 tanggal 20 Mei 2010, Pemerintah Aceh pada tahun 2010 mengambil kebijakan untuk Menghentikan Penerimaan Usulan Proposal Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Masyarakat Miskin (Kaum Dhuafa).

Posted in Adm. Pemb. Permukiman & Infrastruktur | Leave a comment

Jalan

Jalan
Rencana Ring Road Banda Aceh

Rencana Ring Road Banda Aceh

Pepatah Cina mengatakan: “Jika ingin maju, buatlah jalan“. Memang, transportasi darat, laut, dan udara menjadi salah-satu urat nadi pembangunan. Karena itu, Pemerintah Aceh mengupayakan agar sektor ini semakin berkembang di masa yang akan datang.

Simak paparan berikut ini:

Berikut ini adalah kondisi umum jalan lintas barat Aceh yang direkam (berformat .mpeg) pada tanggal 07-08 Mei 2010.

View the Video

Posted in Adm. Pemb. Permukiman & Infrastruktur | 1 Comment

Tambak di Timur Aceh

Pencanangan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 Juni 2005 di Jatiluhur Jawa Barat pada dasarnya merupakan momentum akselerasi pembangunan untuk mewujudkan kebijakan Triple-P (Pro-growth, Pro-poor dan Pro-job) dan dimulainya peningkatan investasi swasta dan pemerintah di bidang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan untuk jangka panjang hingga tahun 2025.

Secara nasional revitalisasi perikanan mencakup 3 (tiga) komoditas yang telah ditetapkan untuk dikembangkan, yaitu Tuna, Udang dan Rumput Laut. Adapun revitalisasi perikanan budidaya difokuskan pada udang hasil budidaya, yaitu jenis Udang Windu dan Vaname serta diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah dan ekspor komoditas tersebut.

Areal lahan bagi kegiatan perikanan budidaya tambak di wilayah pesisir Aceh pada tahun 2004 diperkirakan mencapai luas sekitar 36.916,9 Ha. Dari total luasan tersebut, sekitar 96% atau seluas 35.398,3 Ha tambak berada di kawasan pantai timur Aceh dan hanya sekitar 4% atau seluas 1.518,6 Ha yang berada di kawasan pantai barat Aceh. Permasalahan utama adalah sebagian kawasan tambak yang turut mengalami kerusakan, baik sarana maupun prasarananya, akibat adanya tsunami pada akhir tahun 2004 yang lalu, yakni mulai dari Kabupaten Aceh Barat ke pantai utara dan timur sampai ke Kabupaten Aceh Utara.

Karena itulah, BRR NAD-Nias melakukan identifikasi dan inventarisasi kawasan budidaya tambak di pantai Timur Aceh untuk:

  1. Meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan/petani tambak dan masyarakat pesisir serta pelaku ekonomi perikanan.
  2. Menyediakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha disektor kelautan dan perikanan.
  3. Meningkatkan konsumsi ikan dan penyediaan bahan baku industri.
  4. Meningkatkan ekspor hasil perikanan dan penerimaan devisa.
  5. Meningkatkan penerimaan daerah melalui hasil perikanan.

Simak laporan lengkapnya di sini.

Posted in Pembinaan Pemb. Lintas Kab/Kota | Leave a comment

Irigasi Aceh

Air adalah unsur penting kehidupan. Karena itu, sumberdaya air yang ada perlu dikelola dengan baik dan terencana. Pemerintah Aceh menyadari hal ini sehingga menuangkan rencana pembangunan bidang sumberdaya air dalam RPJM 2007-2012. Hal ini dapat dibaca lebih lengkap pada presentasi berikut:

“Pembangunan Irigasi Aceh”

Posted in Adm. Pemb. Permukiman & Infrastruktur | Leave a comment

Marine Protected Area

Marine Protected Area (Kawasan Lindung Perairan Laut) adalah daerah pesisir dan laut yang meliputi areal ekosistem bakau, kawasan terumbu karang, padang lamun, dan atau habitat ekosistem lainnya, yang secara sendiri atau bersama‐sama dipilih dan ditetapkan untuk dilindungi dari aktivitas pengusahaan perikanan yang berlebihan dan pengambilan biota lautnya, kecuali untuk kegiatan penelitian, studi dan survey berkenaan dengan pengelolaan kawasan tersebut.

Aceh merupakan salah satu daerah yang mempunyai keanekaragaman hayati laut yang tinggi. Namun, pemanfaatan sumberdaya laut Aceh belum memperhatikan kelestarian dan keberlanjutannya. Apalagi bencana tsunami ikut menambah kerusakan ekologis pesisir Aceh. Karena itu, BRR NAD-Nias telah melakukan identifikasi dan analisis sumberdaya hayati laut, serta menyusun petunjuk teknis sebagai komponen dasar manajemen Kawasan Lindung Perairan Laut di Pantai Timur Aceh.

Posted in Adm. Tata Ruang | Leave a comment