Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh membagi kawasan lindung dan budidaya secara tegas. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Sedangkan kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Dua kawasan utama tersebut yang menjadi dasar bagi kabupaten/kota di Aceh untuk membuat RTRW Kab/Kota serta memberi izin pemanfaatan lahan. Masyarakat perlu mematuhi ketentuan penataan ruang ini. Jika tidak, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengancam hukuman pidana yang besar bagi pelanggarnya.
Anda bisa mendapatkan shapefile dan petanya di sini. Menurut peta itu, 52% wilayah Aceh adalah Kawasan Lindung!