Pemerintah Aceh memberi peluang investasi bagi siapa saja yang mau menanamkan modalnya di seluruh Aceh. “Untuk menarik minat investasi di NAD, Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat menyediakan fasilitas perpajakan berupa keringanan pajak, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak-pajak dalam rangka impor barang modal, dan bahan baku ke Aceh dan ekspor barang jadi dari Aceh, fasilitas investasi, dan lain-lain fasilitas fiskal yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh” (Pasal 166 UU PA).
Lebih lengkap dapat dilihat di paparan berikut ini:
- A Treasure for Investment Potencies in Aceh.
- Laporan Potensi Investasi di Aceh.
- Sarana dan Prasarana untuk Investasi di Aceh.
- Prosedur perizinan investasi di Aceh.
Lebih lanjut, silahkan kunjungi acehinvestment.com