Investasi di Aceh

Pemerintah Aceh memberi peluang investasi bagi siapa saja yang mau menanamkan modalnya di seluruh Aceh. “Untuk menarik minat investasi di NAD, Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat menyediakan fasilitas perpajakan berupa keringanan pajak, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak-pajak dalam rangka impor barang modal, dan bahan baku ke Aceh dan ekspor barang jadi dari Aceh, fasilitas investasi, dan lain-lain fasilitas fiskal yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh” (Pasal 166 UU PA).

Lebih lengkap dapat dilihat di paparan berikut ini:

Lebih lanjut, silahkan kunjungi acehinvestment.com

This entry was posted in Adm. Pemb. Permukiman & Infrastruktur. Bookmark the permalink.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>