Untuk tertibnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2009 dan dalam rangka meningkatkan akselerasi daya serap pelaksanaan APBA, Pemerintah Aceh telah memberikan peringatan kepada seluruh SKPA agar segera mengambil langkah-langkah percepatan. Pada akhir tahun 2009 seluruh pelaksanaan kegiatan harus dihentikan sesuai dengan batas waktu kontrak berakhir kecuali untuk kegiatan kontrak tahun jamak (multy years contract).
Untuk keterangan lebih lanjut Anda dapat membaca Surat Gubernur No. 903/62530, Tgl. 29 Oktober 2009 tentang Pelaksanaan APBA 2009.