Sosialisasi Tertib Pemanfaatan Ruang 2009

1. Latar Belakang

Lahirnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan PP no. 26 Tahun 2008 tentang penataaan ruang dan adanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh yang didalamnya juga membahas tentang tata ruang yaitu Pasal 142 yang menunjukkan Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan norma, standar dan prosedur penataan ruang dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh dan Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pembangunan berkelanjutan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dipertegas dengan ayat 3 yang bunyinya Kewenangan Pemerintah Aceh dalam perencanaan, pengaturan, penetapan dan pemanfaatan tata ruang Aceh bersifat lintas Kabupaten.

Dalam era desentralisasi dan partisipasi masyarakat serta keterbukaan, telah terjadi kecenderungan yang berkembang dalam masyarakat dan juga keinginan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah, peran masyarakat dalam proses pembangunan harus diutamakan. Salah satu konsekuensi negatif dengan diberlakukannya otonomi daerah adalah memberikan kewenangan bagi daerah untuk memikirkan kepentingannya sendiri, tanpa berupaya dalam pelaksanaan pembangunan dengan daerah lainnya.

Launch in external player

(Catatan: Video berformat .ogv yang open source dapat dimainkan dalam Firefox terbaru, VLC, atau dengan berbagai player lain).

Konsep dasar penataan ruang wilayah dan kota dengan pendekatan pengembangan wilayah pada dasarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjamin lingkungan hidup yang berkelanjutan dengan memperhatikan keunggulan komparatif di suatu wilayah, dan mengurangi kesenjangan pembangunan dengan mengurangi kawasan-kawasan yang miskin, kumuh dan tertinggal. Salah satu kegiatannya adalah peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap faktor-faktor produksi, pengolahan dan pemasaran, serta mendorong dan memfasilitasi masyarakat dengan sarananya. Pengembangan wilayah dilakukan menitikberatkan pada aspek ruang atau lokasi untuk mengoptimalisasi sumber daya alam yang ada dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.

Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, ada hal yang dapat dilakukan pemerintah Daerah, antara lain adalah dengan memfasilitasi peningkatan kemampuan pemerintah daerah. Sebagaimana digariskan oleh UU 22/1999, dengan cara pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi. Salah satu contoh penting untuk tersebut adalah adanya pedoman standar pelayanan minimal untuk bidang penataan ruang dan permukiman. Keharusan adanya RTRW Kota dan RDTR pada kawasan strategis, fasilitas perizinan (IMB dan izin lokasi), sistem informasi, unit pengaduan, dan pemeriksaan berkala dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang. Namun demikian, fasilitasi tersebut secara konsisten tetap memperhatikan ide dan gagasan asli (genuine) yang bersumber dari masyarakat dan pelaku pembangunan perkotaan.

Kondisi-kondisi di atas dapat kita lihat di daerah kita sendiri yaitu Provinsi Aceh. Provinsi Aceh yang sebagian besar wilayah Kabupaten/Kota memiliki ibukota kabupaten pada sentral atau ditengah-tengah wilayahnya, sehingga pembangunan kabupaten/Kota lebih diutamakan pada sentral-sentral tersebut sekalipun tidak mendukung pembangunan wilayah secara menyeluruh. Contoh lain yang lebih spesifik dapat dilihat pada wilayah perbatasan terutama dengan kabupaten/Kota lain yang letaknya perbatasan, dimana kondisinya sering diabaikan dan bahkan sama sekali tidak mendapat perhatian sekalipun mempunyai potensi dan peranan yang sangat besar dalam pembangunan suatu kabupaten/Kota. Wilayah-wilayah perbatasan sering termarjinalkan karena dianggap tidak berperan penting dalam pembangunan suatu kabupaten/Kota.

Dalam perencanaan tata ruang para pihak yang berkepentingan juga sering tidak menaruh perhatian yang serius terhadap wilayah perbatasan, sehingga hampir semua kabupaten di Provinsi Aceh mempunyai penggunaan lahan yang kontraproduktif antara satu kabupaten dengan kabupaten lain dalam menentukan pemanfaatan ruang atau penggunaan lahan di wilayah perbatasan. Ketidak singkronnya pemanfaatan ruang wilayah perbatasan mengakibatkan tidak optimalnyanya penggunaan lahan dan gagalnya pemanfaatan ruang pada kedua wilayah kabupaten yang bertetangga, hal-hal seperti ini tidak seharusnya terjadi apabila perencanaan yang dilakukan tetap mengacu kepada RPJP dan RPJM serta Peraturan-peraturan gubernur yang telah dibuat.

2. Tema

Thema dari kegiatan sosialisasi tertib pemanfaaatan ruang rencananya akan mengambil tema ” Dengan sosialisasi tertib Pemanfaatan Ruang akan menambah wawasan kita terhadap kesesuaian ruang sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya”.

3. Isu Strategis

  1. Masih lemah koordimasi antara pemerintah pusat, daerah dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tata ruang;
  2. Belum ada yang jelas mekanisme kerja antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota;
  3. Belum singkronnya peruntukkan Rencana Tata Ruang Daerah, baik penetapan kawasan hutan, kawasan pertambangan, kawasan pertanian, kawasan industri dan beberapa kawasan khusus lainnya.

4. Maksud Dan Tujuan

Adapun maksud dari Kegiatan Pengendalian Tertib Pemanfaatan Ruang adalah mencapai kesamaan persepsi tentang Tertib Pemanfaatan Ruang Kabupatern/Kota dan menambah wawasan tentang pentingnya pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya guna mencapai tertib pemanfaatan ruang yang efesien, efektif, serasi dan seimbang.

Sedangkan tujuan dari kegiatan Pengendalian Tertib Pemanfaatan Ruang adalah terkendalinya tertib pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya. Tujuan tersebut akan tercapai apabila ada beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain:

  1. Adanya kesamaan persepsi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota tentang pengendalian pemanfaatan, karena masing-masing kabupaten/kota memiliki kebijakan yang berbeda tentang pengendalian pemanfaatan ruang walaupun tetap mengacu pada UU Nomor. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  2. Melakukan koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengendalilan tertib pemanfaatan ruang;

5. Sasaran

Tercapainya kesamaan persepsi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

6. Hasil Yang Diharapkan

Dengan adanya sosialisasi tertib pemanfaatan ruang akan membuka wawasan kita terutama pengambil kebijakan terhadap pengendalian pemanfaatan ruang dan masing-masing pengambil kebijakan saling berkoordinasi agar keputusan yang dihasilkan dapat sinergi antara Provinsi dan kabupaten/Kota.

7. Peserta

Peserta kegiatan berasal dari 23 kabupaten/kota dan instansi yang terkait dengan kegiatan tertib penataan ruang, antara lain:

  1. Bapak Gubernur Aceh;
  2. Bapak Sekretaris Daerah Aceh;
  3. Asisten Keistimewaan Aceh, Pembangunan dan Ekonomi Setda Aceh;
  4. Asisten Administrasi Umum Setda Aceh;
  5. Asisten Pemerintahan Setda Aceh;
  6. Kepala Bappeda Aceh;
  7. Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh;
  8. Kepala Bapedal Aceh;
  9. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh;
  10. Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh;
  11. Kepala Biro Hukum dan Humas Setda. Aceh;
  12. Kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh;
  13. Dekan Fakultas Tehnik Arsitek Unsyiah;
  14. Kepala BPN Aceh; dan
  15. Instansi terkait lainnya.

Kegiatan ini telah dilaksanakan pada:
Hari : Rabu
Tanggal : 22 Juli 2009
Pukul : 08.00. s/d selesai
Tempat : Oasis Atjeh Hotel, Banda Aceh

This entry was posted in Adm. Tata Ruang. Bookmark the permalink.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>