2010: Diskusi RTRW bersama DPRK se-Aceh

Peta Rencana Pemanfaatan Ruang Banda Aceh 2006-2026

Peta Rencana Pemanfaatan Ruang Banda Aceh 2006-2026

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) merupakan suatu produk hukum yang dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan yang mengikat semua pihak yang telibat dalam menggunakan lahan sebagai basic dalam menjalankan aktifitasnya. Untuk dapat menerapkan RTRW Kabupaten/Kota diperlukan berbagai tahapan pemikiran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian baik yang dilakukan oleh Eksekutif, Legeslatif, maupun partisipasi berbagai elemen masyarakat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa begitu RTRWK disahkan menjadi Qanun, maka konsekuensinya terhadap berbagai sanksi dan denda. Sebagaimana pada pasal 69 sampai 73 UU dimaksud antara lain menjelaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap rencana tata ruang akan dikenakan sanksi dan denda, mulai dari sanksi penjara 3 (tiga) tahun sampai 15 (lima belas) tahun penjara, dan ditambah dengan denda dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Dari uraian tersebut di atas jelaslah bahwa sosialisasi terhadap RTRWK kepada setiap elemen, terutama bagi pengambil keputusan yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu Eksekutif dan Legeslatif (DPRK). Pembekalan atau sosialisasi ini dirasakan sangat mendesak dilakukan mengingat sebagaian besar pengambil keputusan yang ada di kabupaten/kota tidak atau kurang memahami tentang RTRWK. Selain itu sosialisasi ini juga dilakukan sebagai sarana menyampiakan informasi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang dan Pemanfaatan ruang, yang regulasinya sangat cepat berkembang.

Sebagaimana diuraikan di atas maksud Sosialisasi RTRWK bagi Anggota DPR Kabupaten/Kota dimaksudkan menyamakan persepsi dan pemahaman tentang RTRW Kabupaten/Kota. Sedangkan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi RTRW Kabupaten/Kota bagi Anggota DPRK adalah sebagai berikut::

  1. Untuk menambah wawasan bagi pengambil keputusan dalam penentuan Qanun tentang RTRW Kabupaten/Kota.
  2. Untuk memudahkan dalam pelaksanaan pengendali pemanfaatan ruang di Kabupaten/Kota.
  3. Tercapainya persamaan persepsi dalam pengawasan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota.
  4. Terarahnya pengendalian pemanfaatan ruang yang sesuai dengan keinginan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan dalam Qanun kabupaten/kota.

Untuk lebih membuka wawasan dan memahami tentang berbagai issue terkini tentang RTRW Kabupaten/Kota secara nasional narasumber yang akan memberikan pencerahan adalah:

  1. Unsur dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang dan Unsur Direktur Penetaan Ruang Wilayah Barat Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
  2. Unsur dari Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia.
  3. Unsur Pemerintah Aceh.

Sedangkan peserta yang akan diundang dalam rapat pengendalian tertib pemanfaatan ruang adalah :

  1. Ketua atau salah satu pimpinan DPR Kabupaten/Kota.
  2. Anggota DPR Kabupaten/Kota terutama Komisi D atau Komisi yang menangani bidang Pembangunan dan Infrastruktur.
  3. Anggota Badan Koordinasi Tata Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten/Kota.

Rencana kegiatan sosialisasi ini akan dilakukan pada beberapa kabupaten/kota dengan kriteria atau alternatif :

  1. Kabupaten/Kota yang dianggap mewakili karakteristik wilayah seperti wilayah barat selatan, utara timur dan bagian tengah Aceh.
  2. Kabupaten/Kota yang dianggap memiliki kekhasan atau ciri-ciri khusus yang dapat diadopsi dalam RTRW Kabupaten/Kota sebagai suatu pilot projek dalam penyempurnaan/penyusunan RTRW Kabupaten/Kota.
  3. Kabupaten/Kota yang dianggap paling mampu menjalankan pembangunan sesuai atau tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan Rapat Pengendalian Tertib pemanfaatan Ruang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Mei Tahun 2010 sampai November 2010 di Kota Banda Aceh, dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

1. Pesiapan Januari – Maret
2. Pelaksanaan dilakukan di 3 (tiga) tempat atau Kabupaten/Kota.

  • Pelaksanaan I dilaksanakan pada Bulan Mei 2010.
  • Pelaksanaan II dilaksanakan pada Bulan Juli 2010.
  • Pelaksanaan III dilaksanakan pada Bulan September 2010.

3. Pembuatan laporan dan evaluasi pelaksanaan:

  • Evaluasi dan Pelaporan terhadap Pelaksanaan I dilaksanakan pada Bulan Juni 2010.
  • Evaluasi dan Pelaporan terhadap Pelaksanaan II dilaksanakan pada Bulan Agustus 2010.
  • Evaluasi dan Pelaporan terhadap Pelaksanaan III dilaksanakan pada Bulan Oktober 2010.
  • Evaluasi dan pelaporan secara menyeluruh terhadap pelaksana kegiatan I, II dan III akan dilakukan dan dilaksanakan secara bersama-sama antara Pemerintah Provinsi dengan pihak UNDP.
This entry was posted in Adm. Tata Ruang. Bookmark the permalink.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>