Re
ncana Tata Ruang Wilayah Provinsi Aceh (RTRWA) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) secara keseluruhan telah disusun baik oleh Pemerintah Kabupaten/Kota maupun oleh BRR NAD-Nias. Sebagai suatu kesatuan, perencanaan tata ruang wilayah selalu memperhatikan rencana yang lebih luas. Namun dalam penyusunan Rencana Tata Ruang di Provinsi Aceh urutan kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan mengingat penyusunan RTRWA dengan RTRW Kabupaten/Kota dilakukan secara bersamaan. Kesemua Rencana Tata Ruang Wilayah, baik RTRWA maupun RTRWK tersebut menurut laporan BRR NAD-Nias, telah selesai dilaksanakan pada tahun 2008.
Beberapa permasalahan mulai timbul ketika pada tahun 2009 Rancangan Qanun RTRWA dan RTRWK diajukan untuk mendapat kekuatan hukum untuk diterapkan. Permasalahannya tersebut antara lain :
- Tidak sesuainya arah pemanfaatan ruang yang terdapat di RTRWA dengan RTRW Kabupaten/Kota.
- Tidak dapat dibahas Rancangan Qanun RTRW Kabupaten/Kota mengingat Rancangan Qanun RTRWA belum selesai.
- Adanya usulan-usulan dari Kabupaten/Kota yang belum seluruhnya dapat ditampung dalam RTRWA.
- Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR), RTRWA sudah menjadi Qanun/Peraturan Daerah paling lambat 2 tahun setelah UUPR ditetapkan atau tahun 2009, sedangkan RTRW Kabupaten/Kota paling lambat 3 tahun atau tahun 2010.
Oleh sebab itu, pada awal tahun 2010 ini Pemerintah Aceh bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota berusaha menyelesaikan masalah tersebut.
Simak pula hasil telaah kami terhadap kesesuaian rancangan RTRWK lima kabupaten di Aceh terhadap RTRWA.
Mohon di share jadwal sosialisasi rancangan RTRWK ini ke masyarakat, agar melibatkan semua pihak, tidak hanya instansi pemerintahan dan DRPA/DPRK, tetapi juga CSO Aceh dan publik Aceh.
Publik perlu mengetahui rancangan tata ruang ini, terutama kita ketahui bahwa RTRWK disusun oleh BRR tahun 2008, yang berarti ada perkembangan-perkembangan selama dua tahun yang mungkin tidak dipertimbangkan dalam proses penyusunannya.
Lebih baik lagi jika pemerintah Aceh mengaca pada pemerintah DKI Jakarta, yang melakukan sosialisasi terbuka kepada publiknya melalui koalisijakarta2030.
Agak disesalkan memang… batas waktu kita adalah tahun 2010. Di tahun yang sama, pembahasan baru dibuka kembali. Dengan alasan waktu mepet2 begini, tentunya pemerintah bisa berkilah “tak sempat”.
Semoga tidak begitu.