Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Aceh (RTRWA) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) secara keseluruhan telah disusun baik oleh Pemerintah Kabupaten/Kota maupun oleh BRR NAD-Nias. Sebagai suatu kesatuan, perencanaan tata ruang wilayah selalu memperhatikan rencana yang lebih luas. Namun dalam penyusunan Rencana Tata Ruang di Provinsi Aceh urutan kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan mengingat penyusunan RTRWA dengan RTRW Kabupaten/Kota dilakukan secara bersamaan. Kesemua Rencana Tata Ruang Wilayah, baik RTRWA maupun RTRWK tersebut menurut laporan BRR NAD-Nias, telah selesai dilaksanakan pada tahun 2008.
Beberapa permasalahan mulai timbul ketika pada tahun 2009 Rancangan Qanun RTRWA dan RTRWK diajukan untuk mendapat kekuatan hukum untuk diterapkan. Permasalahannya tersebut antara lain :
Tidak sesuainya arah pemanfaatan ruang yang terdapat di RTRWA dengan RTRW Kabupaten/Kota.
Tidak dapat dibahas Rancangan Qanun RTRW Kabupaten/Kota mengingat Rancangan Qanun RTRWA belum selesai.
Adanya usulan-usulan dari Kabupaten/Kota yang belum seluruhnya dapat ditampung dalam RTRWA.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR), RTRWA sudah menjadi Qanun/Peraturan Daerah paling lambat 2 tahun setelah UUPR ditetapkan atau tahun 2009, sedangkan RTRW Kabupaten/Kota paling lambat 3 tahun atau tahun 2010.
Oleh sebab itu, pada awal tahun 2010 ini Pemerintah Aceh bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota berusaha menyelesaikan masalah tersebut.
Mungkin Anda pernah mendengar tentang Alamo, sebuah benteng penting saat Revolusi Texas. Benteng ini terletak di Kota San Antonio, AS. Selain nilai sejarahnya, objek ini menjadi daya tarik wisata dunia karena di sekitarnya terdapat river walk yang menyulap sungai buatan di tengah kota menjadi ‘jalan’ bagi pelancong, dimana toko, cafe, dan hotel menghadap sungai itu (waterfront).
Berdasarkan pertimbangan kelestarian ekosistem dan lingkungan hidup, Pulau Banyak mempunyai luas perairan potensial untuk budidaya laut sebesar 22.751,67 Ha yang terdiri dari 1496,23 Ha dengan kategori sesuai dan 21.255,44 Ha dengan kategori sesuai bersyarat; luas wilayah yang direkomendasikan sebagai lokasi budidaya hanya 156,05 Ha dengan luas efektif sebesar 46,82 Ha. Selain memperhitungkan kesesuaian lahan, pemilihan lokasi budidaya di Pulau Banyak tersebut sudah memperhitungkan keberadaan Kawasan Taman Wisata Laut.
Sedangkan luas perairan potensial untuk budidaya laut di Simeulue adalah 9.384,44 Ha yang terdiri dari 5003.38 Ha kategori sesuai dan 4381.06 Ha kategori sesuai bersyarat; yang direkomendasikan sebagai lokasi budidaya hanya 734,14 Ha dengan luas efektif 220,24 Ha. Pemilihan lokasi telah mempertimbangkan keberadaan Kawasan Taman Wisata Laut dan KKLD Simeule.
Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah perlu dikembangkan program mitigasi non-struktural, dengan cara mensosialisasikan peta-peta hazard tsunami yang dihasilkan dalam hasil kajian ini kepada masyarakat dengan sasaran membangun kesiapan masyarakat dalam menghadapi gempa bumi dan tsunami.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sabang memproduksi flash movie tentang kota di Pulau Weh yang terkenal akan keindahan bahari dan pelabuhan bebasnya itu. Film ini dibuat pada tahun 2004. Tentu saja pembangunan Kota Sabang telah berkembang; namun, tidak salah jika kita menonton kembali film yang dikemas dengan menarik ini. Mudah-mudahan menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Aceh untuk lebih giat mempromosikan daerahnya di dunia luar.
Pemerintah Aceh memberi peluang investasi bagi siapa saja yang mau menanamkan modalnya di seluruh Aceh. “Untuk menarik minat investasi di NAD, Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat menyediakan fasilitas perpajakan berupa keringanan pajak, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak-pajak dalam rangka impor barang modal, dan bahan baku ke Aceh dan ekspor barang jadi dari Aceh, fasilitas investasi, dan lain-lain fasilitas fiskal yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh” (Pasal 166 UU PA).
Lebih lengkap dapat dilihat di paparan berikut ini:
Sebagai ibukota provinsi, Banda Aceh terus berbenah. Salah-satu hal yang paling penting untuk perencanaan pembangunan adalah ketersediaan informasi spasial (keruangan) bagi masyarakat dan pemerintah. Untuk itu, pada tahun 2007 BRR NAD-Nias telah membuat peta infrastruktur tiap gampong/desa di Banda Aceh.
Saksikan juga flight simulation di atas kawasan Banda Aceh berikut ini (format video: WMV).
Sebagai tambahan, tersedia pula peta foto udara Banda Aceh sebelum proses rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana alam gempa dan tsunami yang dipotret tahun 2005. Pembaharuan data tentu diperlukan di masa mendatang menurut kebutuhan.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh yang disusun Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias membagi kawasan lindung dan budidaya secara tegas. Dua kawasan utama inilah yang menjadi dasar bagi kabupaten/kota di Aceh untuk membuat RTRW Kab/Kota serta memberi izin pemanfaatan lahan. Masyarakat perlu mematuhi ketentuan penataan ruang ini. Jika tidak, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengancam hukuman pidana yang besar bagi pelanggarnya.
Sebagaimana biasa, setiap bulan Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh menfasilitasi Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) di Gedung Serbaguna Setda Aceh. Kegiatan evaluasi pelaksanaan pembangunan sampai 30 November 2009 kali ini dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2009. Rapat dihadiri oleh seluruh pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Aceh, Husni Bahri TOB, SH, MM, M.Hum.
Beberapa catatan penting dari hasil rapat evaluasi kali ini:
Kegiatan di kabupaten/kota yang tidak selesai atau tidak dapat diselesaikan agar diprogramkan kembali pada tahun 2010 dengan sumber dana dari pagu anggaran kabupaten/kota yang bersangkutan.
SILPA menjadi SILPA APBA tahun berkenaan; sedangkan sisa Otsus menjadi SILPA APBA dan dapat diusulkan dari porsi dana Otsus kabupaten/kota yang bersangkutan pada tahun anggaran berjalan.
Pemindahan pegawai tidak dibenarkan karena Dana Alokasi Umum (DAU) tidak mampu menanggung gaji PNS pindahan; tidak dibenarkan mengeluarkan rekomendasi pindah pegawai; serta PAD tidak dibenarkan untuk digunakan membiayai pegawai.
Perpanjangan likuidasi (pencairan) APBA 2009 sampai dengan 23 Desember 2009.
Program dan kegiatan tahun 2010 dilaksanakan harus sesuai dengan PPAS.