LPSE: Mulai Beroperasi

LPSE Provinsi Aceh sudah memiliki ruang yang dapat menfasilitasi kegiatannya sehari-hari. Ruang ini berlokasi di Lantai 4 Kantor Gubernur Aceh. Walaupun masih dalam tahap persiapan, masyarakat dan panitia (pokja) pelelangan dari seluruh dinas/badan dapat berkunjung ke sana untuk mendapat bantuan terkait eprocurement, berupa: pelatihan, verifikasi rekanan, pendaftaran panitia, dan bantuan teknis lainnya.

Ketersediaan ruang LPSE Aceh yang memadai diharapkan dapat mendukung pelayanan eprocurement lebih baik. Apalagi di tahun 2012, berdasarkan butir ke-11 Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi pada Inpres No.17 tahun 2011, target penerapan e-procurement di Kementerian/Lembaga/Institusi lain adalah 75%, sedangkan di Daerah sebesar 40%. Hal ini mendorong LPSE Aceh bergerak lebih cepat untuk menghasilkan pelelangan yang berkualitas dan bersih.

Kesiapan LPSE perlu didukung oleh kesiapan Unit Layanan Pengadaan (ULP) pula. Karena itu, tanggal 26 Januari 2012, LPSE Aceh mengadakan koordinasi dengan seluruh SKPA untuk memastikan informasi yang benar tentang eprocurement ini. Adapun tugas SKPA adalah:

  1. Membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP).
  2. Membuat paket pelelangan yang dikelola oleh sebuah Panitia/Pokja.
  3. Menyerahkan data anggota Panitia/Pokja, Data SKPA, dan Data Anggaran ke LPSE Aceh untuk mendapatkan username dan password.
  4. Membuat pelelangan elektronik mulai dari penjadwalan hingga teken kontrak.

Agar Panitia/Pokja pengadaan dapat langsung bekerja, SKPA perlu segera menyerahkan data pegawai yang menjadi anggota/ketua Panitia/Pokja ke LPSE. Data ini disertakan bersama Surat Permohonan Permintaan User dari ULP/SKPA; fotokopi Surat Keputusan PA/KPA/PPK; fotokopi lembar RKA/DPA/DIPA; dan fotokopi SK Panitia/Pokja. Adapun data pegawai yang diminta adalah:

  • Nama Pegawai
  • NIP
  • Satuan Kerja
  • Alamat SKPA
  • Telepon
  • Email
  • Pangkat
  • Jabatan
  • Golongan
  • Pengangkatan menjadi:  a. Panitia, b. Ketua Panitia (pilih salah satu)
  • Nomor SK
  • Masa berlaku SK

Bacaan Terkait:

Posted in Pembinaan Adm. Pembangunan | Leave a comment

Musyawarah DPRA-BKPRA ttg Qanun RTRWA

Pansus DPRA yang membidangi masalah penataan ruang mengundang Badan Koordinasi Penataan Ruang Aceh (BKPRA) pada tanggal 10 Januari 2011 guna membicarakan agenda penyelesaian Qanun tentang RTRW Aceh. Dalam kesempatan itu, BKPRA yang diwakili oleh Kepala Bappeda Aceh menyampaikan perkembangan yang positif ke arah penyamaan substansi antara RTRWA dan RTRW Kabupaten/Kota. BKPRN pun telah mengeluarkan persetujuan substansi untuk RTRWA sehingga penyempurnaan dan pengesahan qanun dapat segera dilakukan.

Posted in Adm. Tata Ruang | Leave a comment

BKPRN Periksa Substansi RTRWA

Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) memeriksa substansi Rancangan (draft) Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) yang berkaitan langsung dengan RTRW Nasional. Hasil pemeriksaan itu disampaikan langsung oleh para anggota BKPRN kepada anggota BKPRA pada tanggal 22 Desember 2012 di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta. Rombongan BKPRA dipimpin oleh Kepala Bappeda Aceh Ir. Iskandar, M.Sc. dan disertai oleh dua anggota DPRA.

BKPRN menyambut baik usaha BKPRA untuk menyelesaikan RTRWA sebelum tahun 2012 walaupun menghadapi banyak hambatan. Hambatan yang utama adalah penyesuaian Pola Ruang (Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya) yang membutuhkan waktu karena Gubernur Aceh mengusulkan penambahan kawasan hutan. BKPRN memaklumi hal ini dan kagum karena hanya Aceh yang mengusulkan perluasan kawasan hutan. Beberapa koreksi dan rekomendasi BKPRN perlu segera dimasukkan dalam RTRWA agar Aceh segera memiliki qanun penataan ruang.

Walaupun Pasal 78, butir 4-b, dalam Undang-Undang N0. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang  mewajibkan agar RTRW Provinsi diselesaikan dua tahun sejak UU itu berlaku, Aceh mendapat tambahan waktu karena alasan di atas. Mudah-mudahan Qanun RTRW Aceh dapat segera disahkan awal tahun 2012. Qanun ini akan menjadi panduan pemanfaatan ruang Aceh hingga 20 tahun kemudian.

Posted in Adm. Tata Ruang | Leave a comment

Sinergi RTRWA dan RTRK

Gubernur Aceh membentuk Tim Evaluasi Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota (RTRK). Tim ini mempunyai tugas:

  1. mensinergikan penyusunan RTRK dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) dan antar-RTRK yang berbatasan;
  2. melakukan fasilitasi pelaksanaan substansi teknis RTRK;
  3. memberikan masukan kepada Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Aceh yang diteruskan kepada Gubernur Aceh untuk dijadikan bahan rekomendasi atas Rancangan Qanun Kabupaten/Kota tentang Rencana RTRK dalam rangka persetujuan substansi teknis; dan
  4. memberikan rekomendasi kepada Ketua BKPRD Aceh untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh dalam proses penetapan Rancangan Qanun Kabupaten/Kota tentang RTRK menjadi Qanun Kabupaten/Kota.

Pemerintah Aceh berharap agar seluruh rancangan RTRK di Aceh dapat segera memperoleh Rekomendasi Gubernur untuk dibawa ke Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) di Jakarta walaupun RTRWA belum disahkan. Selain itu, kegiatan ini menciptakan peluang untuk mencapai kata sepakat terhadap beberapa perbedaan, khususnya usulan Pola Ruang (Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya), yang ada dalam RTRWA dan RTRK selama ini dengan tetap mengikuti peraturan/perundang-undangan yang berlaku.

Sidang pertama dilakukan pada tanggal 2 November 2011 dengan memeriksa RTR Kota Lhokseumawe. Beberapa rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan draft naskah akademis telah diberikan agar sesuai dengan rancangan RTRWA dan peraturan yang berlaku. Rekomendasi Gubernur Aceh untuk rancangan RTR Kota Lhokseumawe segera dikeluarkan setelah perbaikan tersebut dilakukan.

Adapun kabupaten/kota yang sudah dibahas adalah (update 15 Desember 2011)

  1. Lhokseumawe
  2. Aceh Besar
  3. Langsa
  4. Aceh Barat
  5. Pidie Jaya
  6. Pidie
  7. Aceh Tengah
  8. Aceh Utara
  9. Aceh Timur
  10. Bener Meriah
  11. Aceh Singkil
  12. Sabang
  13. Bireuen

Selain itu, pada tanggal 12 Desember 2011 dilakukan pula sosialisasi hasil kajian Tim Terpadu dari BKPRN dan BKPRD Aceh kepada seluruh kabupaten/kota terkait dengan perubahan Kawasan Hutan. Hasil ini masih sementara dan bisa direvisi sesuai dengan masukan dari kabupaten/kota.

Catatan:

Posted in Adm. Tata Ruang | Leave a comment

LPSE: Rakornas Ke-7 di Bali

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Ke-7 pada tanggal 21-23 November 2011 di Hotel Sanur Paradise, Bali. Tema yang diusung adalah “Bersatu Mengawal Pengadaan Bebas Korupsi”. Acara ini diikuti oleh sekitar 300 LPSE se-Indonesia yang sudah aktif mengadakan pelelangan atau yang baru melayani pengumuman lelang secara elektronik.

Sub-tema yang dibahas dalam Rakornas di Bali ini adalah Kebijakan Pengadaan, Pengembangan Aplikasi LPSE, dan Infrastruktur IT dan Data LPSE. Peserta memberi beberapa masukan, antara lain:

  1. Perlu pendekatan yang lebih intensif oleh LKPP kepada Kepala Daerah karena hanya dengan komitmen pimpinanlah LPSE ini dapat dilaksanakan.
  2. Perlu dilakukan “jemput bola” atau “door to door” dalam membina LPSE di Kabupaten/Kota, sebagaimana yang dicontohkan oleh LPSE Provinsi Sumatera Barat, karena LPSE membutuhkan penyiapan sumberdaya manusia dengan pemahaman dan keahlian baru dalam proses pengadaan barang/jasa.
  3. Perlu diadakan program studi atau konsentrasi tentang pengadaan barang/jasa di perguruan tinggi untuk mengkaji secara ilmiah proses dan kebijakannya.
  4. Perlu dibuat payung hukum yang lebih kuat untuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) sekaligus memperbaiki kesalahan persepsi kedudukan ULP yang selama ini dianggap hanya “ganti nama” dari Panitia Lelang menjadi ULP, padahal ULP adalah lembaga permanen dan menghimpun PNS yang memiliki sertifikasi keahlian pengadaan untuk secara independen mengadakan pelelangan barang/jasa pemerintah.
  5. Perlu dibuat SMS Reminder, yaitu pengingat jadwal untuk pokja lelang, sehingga mereka selalu siaga dalam menjaga proses lelang.
  6. Perlu dibuat notifikasi/pemberitahuan dalam hal terjadi kesalahan/error pemasukan kunci elektronik oleh penyedia sehingga dapat meniadakan kegagalan pembukaan dokumen lelang oleh panitia karena filenya rusak akibat kegagalan enkripsi.

Bahan-bahan pembicara dapat diunduh di situs Rakor LKPP.

Bertepatan dengan Rakornas LPSE Ke-7, diselenggarakan pula Asia Pacific Regional E-GP Conference di Hotel Intercontinental Jimbaran, Bali. Hajatan besar ini memperkenalkan sistem e-procurement dari berbagai negara sekaligus membagi pengalaman peluang dan tantangannya. Korea Selatan, misalnya, memiliki sistem yang sangat baik karena telah mengimplementasikan pelelangan dan pembayaran secara elektronik dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintahnya.

Posted in Pembinaan Adm. Pembangunan | Leave a comment

LPSE: Bimtek Panitia SKPA

Pada tanggal 14 hingga 18 November 2011, LPSE Aceh mengadakan pelatihan e-procurement untuk panitia pelelangan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). Acara ini diikuti oleh sekitar 45 orang peserta per hari. Ini menandai komitmen Pemerintah Aceh untuk benar-benar siap memasuki era baru proses pelelangan yang lebih transparan melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Dalam sambutan pembukaan acara, Kepala Biro Administrasi Pembangunan yang diwakili Kepala LPSE Aceh, Bapak Husaini, MT, menegaskan pentingnya realisasi e-procurement untuk meningkatkan kualitas pembangunan Aceh. Banyak hal menjadi lebih baik jika pelelangan barang/jasa dilakukan secara jujur, transparan, dan mudah.

Posted in Pembinaan Adm. Pembangunan | Leave a comment

LPSE: Bimtek LPSE Kabupaten

Pada tanggal 13 hingga 15 Oktober 2011, LPSE Aceh bekerja sama dengan LKPP Nasional dan LPSE Banda Aceh mengadakan pelatihan LPSE Angkatan I untuk Kabupaten/Kota di Aceh. Pelatihan ini menandai komitmen Pemerintah Aceh untuk benar-benar siap memasuki era baru proses pelelangan yang lebih transparan melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Harapan selanjutnya adalah pemantapan skill bagi sumberdaya manusia serta pengurusan keorganisasian dan infrastruktur LPSE di kabupaten/kota se Aceh. Karena itu, sangat besar harapan peserta agar pelatihan semacam ini dapat diulangi di tempat masing-masing.

Sebagaimana diketahui, saat ini baru Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh Utara yang telah menjalankan e-procurement. Sedangkan di tingkat provinsi, LPSE telah siap melakukan pelelangan untuk APBA 2012.

Posted in Pembinaan Adm. Pembangunan | Leave a comment

Usulan Pemanfaatan Ruang di Newtown City

Sehubungan dengan hasil rapat yang dilaksanakan pada tanggal 09 Agustus 2011 oleh Tim
Survey dan Pemantauan Pembuatan Site Plan Tanah Perkantoran Newtown City di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, maka kami, Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, sebagai anggota tim tersebut memandang perlu direncanakan arahan pemanfaatan ruang yang efektif dan efisien di lahan dimaksud agar sesuai dengan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Berdasarkan hasil rapat dan pemantauan lapangan, menurut hemat kami arahan pemanfaatan ruang di lokasi tersebut perlu memperhatikan beberapa hal, yaitu:

  • Instansi yang membutuhkan lahan perkantoran lebih dari satu, yaitu LAN, BPBA, Koperasi, dan BNN.
  • Bentuk lahan tidak simetris dan luas lahan yang tersedia sangat terbatas.
  • Sebagian lahan sudah digunakan oleh Laboratorium Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh untuk laboratorium, kantor, dan parkir; bahkan saat ini sedang dikerjakan pembangunan pagar permanen di sekitar laboratorium itu yang meliputi area sekitar 1,5 Ha (lihat foto).
  • Kemungkinan akan terjadi okupulasi (pendudukan; pengambilalihan) lahan oleh penduduk sekitar bila lahan tersebut tidak dipagari atau diberi tanda batas secara permanen.

Berkenaan dengan hal di atas, kami mengusulkan (lihat denah di atas):

  • Perkantoran yang hendak dibangun berada dalam satu kompleks dan berupa bangunan berlantai banyak (menara); di mana setiap instansi dapat menempati satu atau lebih lantai gedung tersebut menurut kebutuhan.
  • Kebutuhan LAN dan Koperasi terhadap ruang diklat dan asrama dapat dipenuhi dengan mendesain beberapa lantai sebagai aula dan kamar-kamar untuk peserta diklat.
  • Kebutuhan BPBA terhadap gudang dapat dipenuhi dengan menyediakan lahan di utara gedung perkantoran.
  • Puncak menara dapat dibanguan helipad sebagai tempat pendaratan helikopter yang dapat dipakai oleh BPBA atau BNN.
  • Lahan yang tidak terbangun dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.
  • Dengan site plan seperti di atas maka hanya dibutuhkan satu jalan akses masuk, yaitu di sisi selatan kompleks kantor Kejaksaan Tinggi Aceh hingga di sepanjang sempadan sungai (waterfront).
Posted in Adm. Tata Ruang | Leave a comment

LPSE: Workshop di LKPP

Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan agar seluruh satuan kerja pemerintah harus sudah menyelenggarakan e-procurement (pelelangan barang/jasa secara elektronik) mulai tanggal 1 Januari 2012. Karena itu, Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh mengirimkan 11 orang untuk mempelajari penyelenggaraan e-procurement ini di LKPP, Jakarta dari tanggal 12 hingga 15 Juli 2011. Staf yang dikirimkan itu dibagi ke dalam beberapa fungsi, yaitu admin agency, verifikator, trainer, dan help desk. Ini merupakan komitmen Pemerintah Aceh untuk memenuhi tuntutan di atas.

Saat ini, Pemerintah Aceh baru pada tahap penyiapan organisasi Lembaga Pelelangan Secara Elektronik (LPSE), kompetensi SDM, dan pengumuman pelelangan secara elektronik.

 

Posted in Pembinaan Adm. Pembangunan | Leave a comment

Percepatan Penyusunan RTRW

Keterlambatan Aceh dalam menghasilkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) dan RTRW Kabupaten/Kota (RTRWK) mendorong Biro Administrasi Pembangunan dan Tim Percepatan Penyusunan RTRW dari Kementerian PU mengadakan optimalisasi acara Sosialisasi Tertib Pemanfaatan Ruang tahun ini dengan mengundang seluruh kepala Bappeda se-Aceh untuk saling mengkompromikan strategi percepatan penyusunan RTRWA dan RTRWK.

Pemerintah Aceh melalui Bappeda menyatakan bahwa Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan rencana penataan ruang, terutama pola ruang (kawasan lindung dan kawasan budidaya), kepada Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Jika kabupaten/kota belum memiliki data dari item-item RTRW yang dibutuhkan, maka dapat menggunakan data yang dimiliki BKPR Aceh. Pada Agustus 2011, usulan yang dimasukkan akan dipertahankan di hadapan tim terpadu dari BKPRN untuk diambil keputusan.

Saat ini, sesuai rekomendasi Biro Administrasi Pembangunan beberapa waktu sebelumnya, BKPR Aceh sedang mengadakan rapat padu serasi antara usulan RTRWA dan RTRWK se-Aceh untuk segera menemukan kata sepakat dalam masalah pola ruang. Mudah-mudahan Aceh segera memiliki RTRW untuk kepastian hukum perencanaan pembangunan.

Posted in Adm. Tata Ruang | Komentar Dimatikan